x

Pria Pelaku Pencabulan Santriwati di Toilet Masjid Terancam 15 Tahun Penjara

2 minutes reading
Saturday, 14 Jan 2023 12:03 0 235 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan hingga kini masih memeriksa Heri Gunawan, terduga pelaku rudapaksa (pencabulan) terhadap RI, seorang santriwati berusia belia, di goilet masjid yang berlokasi di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, pria 29 tahun itu ditangkap pasca video pengakuan korban viral di media sosial.

“Pelaku Heri Gunawan, warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan tersebut ditangkap dikediamannya oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polrestabes,” ungkap Fathir kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, sehelai baju wanita dan celana dalam wanita.

Lebih jauh Fathir menjelaskan, peristiwa yang merenggut kehormatan korban terjadi pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu saksi bernama  Ade Sentia Ramajani bertanya kepada korban kenapa ia terlihat murung.

Dengan raut wajah sedih, korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Kejadiannya pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di toilet asjid Jalan Datuk Kabu, Pasar III Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seiruan.

Ketika itu, pelaku menyuruh korban datang ke masjid. Sesampainya di masjid, pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid. Seketika itu, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan intim.

“Penangkapan yang dilakukan atas laporan ibu korban As (42),” terang Kompol Fathir.

Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sebagai pacar korban. Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu karena bujuk rayu dan berjanji akan bertanggungjawab,” tandasnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Fathir.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x