x

Program Strategis Ombudsman Sumut, Bangun Jaringan untuk Efektifitas Penanganan Laporan

3 minutes reading
Wednesday, 6 Jan 2021 05:58 0 238 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di sepanjang tahun 2020, telah melakukan sejumlah program strategis dalam rangka memperluas jaringan kerja, sekaligus untuk mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Sejumlah program itu antara lain,  penyelenggaraan Kelas Pelayanan Publik dan Pembentukan Focal Point atau Narahubung Ombudsman Sumut di sejumlah unit layanan publik di pemerintah daerah (Pemda) se Sumut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar juga mengatakan, tak sebatas itu, Ombudsman Sumut juga telah membentuk WhatsApps Group (WAG) dengan seluruh narahubung (fokal point). Anggota WAG itu erdiri dari para pejabat di Inspektorat di seluruh Pemda se Sumut.

“Group WAG lain yang dibentuk Ombudsman Sumut adalah bersama unsur Bidang Organisasi Tatalaksana (Orta) Pemda se Sumut,” sebut Abyadi Siregar, Rabu (6/1/2021).

Didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Hana F Ginting, Abyadi menjelaskan, seluruh program pembangunan jaringan dan pembentukan fokal point serta Group WAG tersebut, merupakan program di bawah kendali Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut. Program Kelas Pelayanan Publik misalnya, sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Sedangkan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut Edward Silaban menjelaskan, program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Dan, ternyata semua teman-teman sepakat untuk membuka Kelas Pelayanan Publik tersebut,” jelas Edward Silaban.

Edward menjelaskan, penyelenggaraan program Kelas Pelayanan Publik didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat juga serbagai pengawas pelayanan publik.

“Tapi tang tidak kalah pentingnya adalah, kondisi Ombudsman yang serba terbatas. Anggaran kecil. Sementara sumber daya manusia (SDM)-nya juga sangat sedikit bila dibanding dengan luas wilayah yang diawasi, yakni 33 kabupaten kota se Sumut,” jelas Edward.

Sementara, peserta Kelas Pelayanan Publik adalah semua lapisan masyarakat. Ada tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, masyarakat sipil/non government organization (NGO), dan sebagainya.

Di kelas pelayanan publik, para peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik, apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik.

“Dengan memahami semua materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik,” harap Edward Silaban. Ia menambahkan, sejauh ini sudah tiga kali diselenggarakan Kelas Pelayanan Publik, yakni tahun 2017, 2019 dan tahun 2020.

“Hingga saat ini, tercatat sudah 50-an orang alumni Kelas Pelayanan Publik yang bersinergi dengan Ombudsman Sumut mengawasi pelayanan publik di Sumut. Mereka tersebar di beberapa daerah di Sumut,” jelas Edward.

Terkait pembangunan narahubung (fokal point) dan pembentukan WAG, Ombudsman dengan jajaran Inspektrorat dan Ortala dari Pemda se Sumut, menurut Abyadi, dimaksudkan untuk membangun komunikasi aktif dengan instansi penyelenggara pelayanan public.

“Ini sangat penting bagi kami dalam menyelesaikan laporan. Dengan adanya kontak person di setiap instansi pemerintah, maka akan memudahkan kami dalam menyelesaikan laporan masyarakat,” timpal Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan (PL) James Panggabean.

Khusus pembentukan WAG Group Ombudsman Sumut dengan Bidang Orta Pemda se Sumut, ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerapan standar pelayanan publik di daerah.

Melalui komunikasi aktif dengan Bidang Orta, diharapkan Ombudsman Sumut dapat secara intens mendorong Pemda mematuhi standar pelayanan publik.

“Terlebih setiap tahun Ombudsman RI melaksanakan Survei Kepatuhan. Ini adalah survei yang bertujuan untuk menilai kepatuihan pemerintah daerah dalam menerapkan standar pelahanan public dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat,” pungkas Abyadi Siregar.

Editor : Yudis/rel

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x