x

Promosikan Judi Online, 5 Influencer di Banten Diamankan

2 minutes reading
Monday, 24 Jun 2024 17:01 0 284 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima orang yang diduga influencer judi online di Banten diamankan polisi. Mereka diduga ikut mempromosikan situs judi online lewat Instagram.

“Memang judi online ini atensi dan kemudian Ditreskrimsus khususnya Subdit 5 Siber melakukan kegiatan yaitu patroli siber,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto, Senin (6/24/2024).

Ia mengatakan patroli siber itu dilakukan sepanjang Mei 2024. Kemudian polisi mengamankan lima orang tersebut. Kelimanya ditangkap pada hari yang berbeda.

PW alias Sipuuts ditangkap pada 1 Mei, TO alias Ocete ditangkap 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap 7 Mei, EA alias Kemal pada 15 Mei dan ZC alias Ara pada 17 Mei. Mereka diduga mendapatkan uang hingga puluhan juta dari mempromosikan judi online.

“Dari masing-masing mendapatkan uang Rp 5 juta sampai Rp 41 juta,” ujar Didik.

Para tersangka memiliki pengikut yang jumlahnya ribuan. Tersangka EA, misalnya, memiliki pengikut hingga 20 ribu dan tersangka TO memiliki 35 ribu pengikut di IG.

“Kelima tersangka adalah influencer, tersangka PW 7.989 (follower), EA 15 ribu, ZC 12 ribu, TO 35 ribu, dan BR 20 ribu,” kata Didik.

Para tersangka diamankan di Serang, Tangerang dan Cilegon. Diduga mereka direkrut situs judi online dengan cara dihubungi melalui direct message (DM).

“Bagaimana bisa direkrut yaitu ada yang berperan perekrut pencari talent di akun-akun instagramnya ini mana yang memiliki follower dan engagement banyak, dihubungi dari DM apakah bersedia jadi endorse judi, mereka bersedia dan negosiasi terkait fee-nya,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Kompol Rafles Langgak Putra.

Upah sendiri lanjutnya diperoleh dari setiap postingan di Instagram. Dalam sehari, minimal mereka mengirimkan link judi online di media sosial masing-masing.

“Jika ada masyarakat yang akses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka dapat bonus,” ujarnya.

Akibatnnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pengembangan terus kami lakukan akan kami cari juga up link mereka ini pasti mereka punya,” ujar Rafles.

LAINNYA
x