x

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 10 Jan 2024 17:23 0 183 Iki

BICARAINDONESIA-Bogor : Dua selebgram Bogor berinisial K dan FA ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai mempromosikan situs judi online. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, banyak masyarakat yang mengadukan hal itu.

“Banyak aduan masyarakat yang terlilit utang dipakai untuk judi online. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, kami melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. Artinya, 2 laporan polisi yang berbeda,” kata Bismo, dikutip Rabu (10/1/2024).

K memiliki pengikut di Instagramnya ebanyak 45 ribu. Pada Januari 2022, AS yang menawarkannya untuk mempromosikan judi online tersebut.

“Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini, menurut penyelidikan dan penyidikan, ada 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ungkapnya.

Tersangka K dijerat dengan UU ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kemudian, kronologis di akun yang bersangkutan ini ada stori dengan tulisan ‘Panen GG’. Ketika diklik, keluar situs judi online. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sementara itu, FA memiliki 22,3 ribu pengikut dan telah mempromosikan 5 situs judi online. “Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan,” sebutnya.

K diketahui merupakan salah satu mahasiswi kampus yang ada di Bogor, sedangkan FA merupakan wiraswasta.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x