BICARAINDONESIA-Jakarta : Propam Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte, yang diduga melumurkan kotoran manusia hingga memukul tersangka penistaan agama Muhammad Kace, besok Rabu (29/9/2021). Pemeriksaan itu dilakukan Propam bakal setelah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB (Napoleon Bonaparte) yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (28/9/2021).
Sambo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon diperlukan demi menjaga marwah Polri. Selain itu, Sambo menyebut pemeriksaan tersebut akan melengkapi penyidikan yang dilakukan Propam kepada tujuh anggota Polri yang diduga lalai dalam kasus penganiayaan Kace, termasuk Kepala Rutan Bareskrim Kombes Gatot Agus Budi Utomo.
“Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri atas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” katanya.
Setelah Irjen Napoleon diperiksa, lanjut Sambo, Propam baru akan menetapkan tersangka kelalaian di kasus penganiayaan Kace. Pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kelalaian.
“Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kace,” imbuh Sambo.
Diketahui, Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama.
Adapun Kace merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
No Comments