BICARAINDONESIA-Medan : Tak terima atas sikap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang melakukan melakukan penertiban dan mengangkut paksa dagangan mereka, ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beraktivitas di Pasar Sukaramai, Jl. AR. Hakim, Kec. Medan Area, Kamis sore (30/7/2020), melakukan aksi blokade jalan..
Meski sempat diwarnai ketegangan, aksi yang sempat memicu kemacetan arus lalu lintas itu akhirnya berhasil diurai oleh pihak kepolisian.
Kartini Sihombing, salah seorang pedagang mengaku, aksi spontan itu mereka lakukan setelah melihat sikap arogansi petugas Satpol PP yang datang sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menertibkan dagangan mereka.
“Padahal sebelumnya kami bilang kepada petugas Satpol PP jam berapa kami bisa buka, jam 12.00 WIB, kami buka lah dagangan kami. Ehhh, jam setengah tiga tadi langsung diangkatnya barang kami kayak pencuri,” ucapnya kesal kepada wartawan.
Kartini juga mengakui, bahwa sebelumnya memang ada imbauan dan setiap harinya petugas terys melakukan penertiban.
“Setiap pagi memang dan sudah ada imbauannya. Tapi, tadi kami bilang sudah bisa buka, sudah katanya mereka. Makanya kami buka. Ini malah datang lagi dan ambil barang-barang kayak pencuri,” ucapnya kecewa.
Dari pantauan di lokasi, para pedagang yang memblokade jalan tepat di simpang Pasar Sukaramai itu kemudian ditertibkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan.
Meskipun sempat terjadi kemacetan, namun pihak kepolisian berhasil meredam aksi para pedagang tersebut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan bahwa petugas Satpol PP tadi membersihkan badan jalan. “Mungkin karena mis komunikasi, para pedagang tidak terima. Sehingga mereka melampiaskan kekesalannya dengan menutup jalan,” ucap Faidir.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah berbagai pihak melakukan koordinasi akhirnya para pedagang memakluminya dan mereka mau membuka jalan yang diblokir.
“Dari hasil koordinasi tadi, bahwa kesepakatannya para pedagang akan mengambil barang-barang yang diambil Satpol-PP dengan syarat membuat pernyataan,” jelasnya.
Penulis : BSP
Editor : Yudis
No Comments