BICARAINDONESIA-Medan : Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Gedung Uniland Plaza, Jalan MT Haryono, Medan, digeruduk sejumlah demonstran dari Pemuda Lira Kota Medan, Rabu (24/11/2021).
Unjukrasa ini mereka lakukan, sebagai bentuk protes dan menolak pembangunan Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat di kawasan Kecamatan Polonia Medan.
Ketua Pemuda Lira Kota Medan, Borbor dalam orasinya mengatakan, pembangunan kantor Konjes AS tersebut, disinyalir akan memperluas fungsi-fungsi intelejen Amerika Serikat di indonesia dan menandakan semakin kuatnya cengkraman AS atas indonesia.
Di samping itu, penolakan atas lokasi berdirinya kantor itu di wilayah Medan Polonia, karena mengingat kawasan tersebut sangat berdekatan dengan sistem pertahanan dan wilayah inti birokrasi pemerintahan Indonesia.
“Kami menilai, wacana tersebut sangat menghawatirkan dan mengganggu stabilitas pertahanan negara, karena keberadaan kantor itu nantinya akan sangat berdekatan dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas),” paparnya.
Kondisi topografis Kecamatan Polonia yang mencakupi kawasan inti Kota Medan, tambahnya, membuat Kantor Konsulat Amerika Serikat itu nantinya berada sangat berdekatan dengan lokasi perkantoran pemerintah, perumahan dinas pejabat tinggi daerah, serta pangkalan militer Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan itu, akunya, Pemuda Lira Kota Medan meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyediakan lahan kantor konsulat-konsulat negara asing dalam satu lokasi yang tidak bersinggungan langsung dengan kawasan institusi pertahanan negara dan perkantoran wilayah pemerintah Indonesia di Sumatera Utara.
Menurutnya, keberadaan Kantor Konsulat Asing di wilayah strategis yang mencakup lokasi institusi pertahanan dan pemerintahan Indonesia itu dinilai dapat memicu kebocoran informasi yang sifatnya rahasia negara hingga keluar dari Indonesia.
“Hal itu harus segera diantisipasi karena sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Borbor juga mengajak seluruh pemuda di Indonesia menyadari potensi-potensi yang dinilai membahayakan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari eksternal seperti keberadaan konsulat asing dan perkantorannya.
Editor : Teuku/*
No Comments