x

Proyek Bangunan Kios di Parkiran The Plaza Millenium Diduga Tanpa PBG dan Abaikan K3

3 minutes reading
Monday, 6 Mar 2023 12:24 0 221 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Meski Walikota Medan Bobby Nasution secara tegas mengultimatum agar setiap proyek bangunan yang berdiri di atas wilayah administratif ibukota Sumatera Utara itu wajib memiliki izin, namun tetap saja ada pemilik bangunan yang nakal, masih nekad melakukan pelanggaran.

Dari hasil investigasi kru Bicaraindonesia adalah proyek pembangunan kios berlantai dua yang kini tengah dibangun di areal parkir The Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Medan.

Meski terpampang jelas, bangunan yang sudah rampung sekitar 70 persen itu, diduga kuat tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan pengganti surat izin mendirikan bangunan atau SIMB.

Kecurigaan itu muncul karena di sekeliling kios berukuran lebih kurang 4×4 itu tak terpajang plang PBG yang merupakan syarat wajib sesuai dengan Perwal No 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lapangan, hanya terlihat bangunan itu sengaja ditutup triplex hitam bertuliskan IBox dan Member of Erajaya.

Dan yang lebih parahnya lagi, baru saja berakhir Bulan K3 Nasional pada 12 Februari 2023 lalu, proses pengerjaan bangunan ini justru minus aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Bangunan kios di areal parkir The Plaza Millenium yang diduga tak mengantongi PBG/foto : dis

Pemandangan itu terpampang jelas karena tidak satu pun buruh bangunan yang menggunakan alat perlindungan diri (APD) yang wajib digunakan.

Padahal, jika dilihat secara seksama, pekerjaan seluruh buruh bangunan di lantai dua cukup menantang maut. Apalagi mereka tampak kerap memanjat bangunan dengan tinggi ditaksir sekitar 8 meter.

“Gak takut ya orang itu kerja begitu, manjat-manjat ke atas tanpa pakaian safety,” ucap salah seorang pengunjung Plaza Milenium saat melihat dari luar proses pengerjaan kios itu.

Padahal, penggunaan APD tertuang dalam Permenakertrans No 8 Tahun 2010 merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk meminimalisir berbagai faktor-faktor kegagalan dalam penerapan APD di perusahaan.

Sementara, Manager Marketing The Plaza Millenium, Mahruzar saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp terkait tak adanya PBG, ia megaku bahwa pihaknya mengikuti aturan.

“Setahu saya ada dan tentunya mengikuti ketentuan yg ada. Terima kasih bang,” kilahnya.

Namun saat disinggung bahwa plang PBG itu wajib dipajang di antara bangunan dan terlihat tidak ada kewajiban itu dilaksanakan. Kali ini Mahruzar mengaku tidak mengatahuinya.

“Sy kurang tahu pastinya,” ucapnya.

Begitu juga soal tidak adanya penggunaan APD.

“Sy nanti check ke operation,” katanya lagi.

Namun saat dikirimkan foto para pekerha yang tengah beraktivitas tidak menggunakan APD sesuai aturan K3, Mahruzar justru mengelak.

“Mereka vendor, bukan pekerja kami bang,” tutupnya.

Penulis/Editor : Yudis

LAINNYA
x