Bicaraindonesia – Sebuah proyek pemerintah yang seharusnya telah selesai mengalami keterlambatan yang berpotensi merugikan negara, bahkan dapat berkembang menjadi kasus korupsi.
Dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Peralatan NewsVan LPP TVRI tahun anggaran 2022 mengungkapkan bahwa proyek ini telah dibayar lunas, namun pekerjaan belum terselesaikan hingga saat ini.
Penilaian ini disampaikan oleh aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Badrudin, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen proyek pengadaan NewsVan LPP TVRI.
Proyek pengadaan Newsvan TVRI senilai Rp 2.700.796.569 pada tahun anggaran 2022 diduga menghadapi masalah signifikan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menurut dokumen yang diperoleh oleh redaksi, BPK RI merekomendasikan agar Direktur Utama LPP TVRI memberikan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkait dengan pengadaan OB Van.
Selanjutnya, PPK diminta untuk menetapkan dan menerapkan denda keterlambatan kepada PT BDP, pihak yang mengerjakan proyek tersebut, serta menyetorkannya ke kas Negara.
Tak hanya itu, PPK juga diminta untuk mempertimbangkan untuk memasukkan PT BDP ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badrudin menilai bahwa permintaan rekomendasi daftar hitam ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam proyek pengadaan newsvan TVRI tahun anggaran 2022.
“Memperoleh proyek di LPP TVRI terasa mudah, pekerjaan belum selesai namun sudah dibayar, bahkan ada potensi keuntungan,” ujar Badrudin.
Badrudin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa kasus serupa dalam persidangan kasus BTS sebelumnya telah menunjukkan konsekuensi negatif ketika proyek mengalami keterlambatan dan penambahan addendum yang berujung pada kasus korupsi.
Pada bulan Agustus 2023, Lembaga Kajian Hasil Audit Keuangan-Kinerja Indonesia (Indonesian Audit Watch – IAW) telah mengajukan permohonan informasi kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) terkait 3 proyek pengadaan di LPP TVRI, termasuk Peralatan NewsVan, Pemancar TV Digital DVB-T2, dan Peralatan OB Van di beberapa stasiun daerah TVRI.
Dalam suratnya, IAW menyoroti beberapa aspek penting:
1. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Pemancar TV Digital DVB-T2 500 WRMS DI 17 Satuan Transmisi, termasuk pelaksanaan tender dan hasil kinerja aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
2. Informasi terkait pengadaan Peralatan NewsVan TVRI, pelaksanaan tender, dan hasil kinerja APIP terhadap realisasi pengadaan.
3. Pengadaan Peralatan OB Van TVRI Stasiun Daerah, termasuk pelaksanaan tender, hasil kinerja APIP, dan adanya audit oleh auditor keuangan negara (AKN).
IAW menjelaskan bahwa permintaan informasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang proses pengadaan peralatan dan pemancar TV di TVRI, serta bagaimana pelaksanaan pengadaan tersebut diawasi oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPP TVRI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan informasi yang diajukan oleh IAW.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan dari permintaan informasi ini dan berharap untuk mendapatkan respons yang transparan dari pihak LPP TVRI dalam waktu dekat,” ungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW.
Berdasarkan catatan yang diterima oleh redaksi, dalam kontrak yang dilaksanakan oleh PT BDP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 26/SP/TENDER/PPK-IV/2022 tanggal 15 Agustus 2022, proyek senilai Rp 2.700.796.569 (termasuk PPN 11%) dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari atau hingga 12 Desember 2022.
Kontrak ini kemudian mengalami perubahan dengan addendum kontrak nomor 26.1/ADD-SP/TENDER/PPK-IV/2022 tanggal 9 Desember 2022 yang memperpanjang masa pelaksanaan kontrak hingga 30 Desember 2022.
Pembayaran pekerjaan dilakukan dua kali, yaitu uang muka sebesar Rp 4.340.011.200 dengan SP2D Nomor 221821302025365 tanggal 19 Desember 2022, dan pelunasan dengan SP2D Nomor 221821302040471 tanggal 26 Desember 2022 senilai Rp 17.360.044.800.
Namun, dalam dokumentasi proyek ini, terdapat beberapa masalah, antara lain:
1. Pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
BASTP seharusnya mencerminkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, tetapi BASTP dibuat berdasarkan Berita Acara Uji Fisik (BAUF) dan Berita Acara Uji Coba (BAUC).
2. Dokumen kontrak menetapkan bahwa pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh PPK bersama Tim Teknis, namun dalam prakteknya, PPK tidak menerima laporan progress dari PT BDP.
3. Pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2023 menunjukkan bahwa terhambatnya pekerjaan disebabkan terlambatnya proses karoseri
kendaraan oleh pihak ketiga dan karoseri pengganti ditunjuk pada 14 Februari 2023.
Selain itu, pada saat pemeriksaan fisik diketahui terdapat usulan perubahan desain yang disetujui pihak TVRI dan Penyedia pada tanggal 12 Februari 2023.
Pada pelaksanaannya, sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ini terbit 24 Mei 2023, PT BDP rnasih belum menyelesaikan pekerjaan dan seluruh hasil pengadaan
tersebut belum dapat digunakan oleh LPP TVRI.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PPK belum memperhitungkan dan mengenakan denda kepada PT BDP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 11 ayat ( 1) yang menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (5) yang menyatakan Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (a) huruf a merupakan
Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kondisi tersebut disebabkan:
a. PPK tidak mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan baik, serta tidak cermat dalam melakukan perhitungan denda akibat keterlambatan pekerjaan;
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan konsultasi dengan SPI dalam memutuskan melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke TA 2023; dan
c. Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang diatur dalam kontrak.
Dalam dokumen lainnya disebutkan BPK RI kembali meminta dokumen kelengkapan terkait proyek pengadaan NewsVan pada 29 Agustus 2023 kemarin.