BICARAINDONESIA-Aceh : Dua orang kurir 22 kg sabu, Juwanda (30) dan Heriansyah (32) dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Hukuman itu meningkat setelah sebelumnya keduanya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi. Meski Juwanda dan Heriansyah hanya berperan sebagai kurir, tetapi pos kurir berperan signifikan dalam jaringan organisasi kartel narkoba.
Kasus bermula saat seorang gembong besar narkoba dari Thailand, Fukri menelepon mitranya yang mendekam di LP Tebingtinggi, Kamaruzzaman pada Januari 2022. Fukri meminta Kamaruzzaman mencari orang untuk bisa mengambil narkoba dari Thailand. Permintaan itu disanggupi Kamaruzzaman.
Sejurus kemudian, Kamaruzzaman menelepon kaki tangannya yang ada di luar penjara yaitu Heriansyah untuk melaksanakan operasi jahat itu. Heriansyah merekrut Muhammad Amat dan Syaiful.
Ketiganya bergegas ke Thailand menggunakan kapal laut ke Thailand pada 5 April 2022 untuk mengambil sabu. Serah terima sabu dilakukan di tengah laut dengan total muatan 22 kg sabu. Secepat kilat, kapal kembali ke perairan Aceh dan mendarat di Peureaulak, Aceh Timur.
Dari pelabuhan tikus, paket sabu itu diambil Juwanda dengan sepeda motor dan disembunyikan di rumahnya di Dusun Aman. Pergerakan komplotan tersebut sudah diintai Dirnarkoba Bareskrim Polri. Tanpa babibu, Juwanda ditangkap dan komplotan itu terbongkar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.
Pada 16 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Juwanda dan Heriansyah. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Begitu juga dengan Juwanda dan Heriansyah. Apa kata majelis tinggi?
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Banda Aceh yang dilansir websitenya, Minggu (15/1/2023).
Hukuman mati itu dijatuhkan oleh ketua majelis Pandu Budiono dan anggota Merrywati dan Akhmad Sahyuti. Apa alasan hukuman mati diberikan kepada kurir narkoba? Berikut alasan lengkapnya:
Walaupun Terdakwa hanya berperan menjemput lalu membawa sabu tersebut bersama temannya yang bernama Muhammad alias Amat dari pantai untuk disimpan di rumah Terdakwa, sebab tanpa perantara, para bandar atau gembong narkotika tidak akan mampu memasarkan atau memperdagangkan narkotikanya kepada pembeli. Oleh karena itu dalam rangka memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, perantara harus pula dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya bahkan hukuman yang seberat-beratnya. Dengan tujuan menjadi sebuah preseden yang dapat mengeliminir dan menyurutkan nyali para pelaku peredaran narkotika di lapangan.
Selain itu oleh karena begitu banyaknya jumlah barang bukti berupa sabu yang diajukan yaitu berat brutto 22.330 gram dan begitu dahsyat dampak dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu khususnya bagi para penggunanya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena dari fakta yang terungkap di persidangan dimulai pengambilan sabu dari Thailand dengan mempergunakan kapal laut menunjukkan bahwa peredaran sabu itu sudah bersifat transnasional maka terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa tersebut, menurut pandangan majelis hakim banding adalah perbuatan yang mempunyai dampak meluas yang akan membahayakan atau mengancam kehidupan manusia, keamanan dan ketertiban serta masa depan bangsa Indonesia terutama generasi muda, maka sudah sepantasnyalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap seperti tersebut di atas hukuman bagi Terdakwa adalah pidana mati.
Editor : Yudis/dtc