x

PT Bandung Kabulkan Banding Jaksa, Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 21 Feb 2023 15:41 0 189 admin

BICARAINDONESIA-Bandung : Vonis terpidana kasus penipuan Quotex Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung naik dari vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding ke PT Bandung.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023) seperti dilansir detikcom.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.

Seperti diketahui, Doni Salmanan diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Tyan/*

LAINNYA
x