x

PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar, Teddy Minahasa Tetap Divonis Bui Seumur Hidup!

1 minutes reading
Thursday, 6 Jul 2023 15:23 0 281 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Banding Teddy Minahasa atas vonisnya dalam kasus narkoba ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan PN Jakbar atas Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Hakim Sirande Palayukan, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa ialah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x