BICARAINDONESIA-Jakarta : PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) diklaim melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya pada Selasa (11/7/2023). PHK tersebut dilakukan terhadap hampir separuh karyawan.
Kuasa Hukum Forum Karyawan Roatex Adi Sugiharto mengatakan bahwa PHK ini dilakukan oleh direksi baru yang dipimpin tenaga kerja asing (TKA) bernama Attila Keszeg. Padahal, kata Adi, bos anyar Roatex itu baru punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) di Indonesia per 14 Juni 2023.
Ia menegaskan direksi baru Roatex Indonesia tidak kompeten karena PHK yang dilakukan tak berdasarkan tolok ukur pasti. Bahkan, Adi mengklaim karyawan dipaksa menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan efisiensi dan restrukturisasi organisasi.
“Posisi yang ditempati oleh karyawan PHK saat ini akan tetap ada pada struktur organisasi selanjutnya, sehingga tidak ada perubahan. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Adi dalam dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/7/2023).
Terkait kasus ini, Adi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Ia menyebut karyawan yang dipecat mayoritas ikut merintis proyek multi lane free flow (MLFF) alias tol tanpa sentuh. Bahkan, mereka menempati posisi penting di Departemen IT dan AI, Sentral Sistem, Penegakan Hukum MLFF, serta Legal.
Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan sikap direksi baru Roatex yang sesumbar dan menjanjikan sistem tol tanpa sentuh bakal segera diimplementasikan di Indonesia.
“Ini kan aneh. Mau proyek ini (MLFF) cepat jalan, tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi, tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Enggak nyambung,” tegas Adi.
“Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan enggak perform ada surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan seterusnya. Gak bisa langsung pecat,” tambah dia.
Terpisah, Direktur Utama Roatex Indonesia Attila Keszeg mengakui perusahaan telah melakukan langkah restrukturisasi.
Attila memaparkan restrukturisasi dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
“Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi dengan sumber daya manusia profesional andal dengan kemampuan dan kompetensi tinggi agar mampu mendukung dan menyukseskan fase operasional proyek MLFF ini,” ungkap Attila.
Langkah ini dipastikannya dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini kementerian PUPR dan BPJT.
Attila lebih lanjut menjelaskan perusahaan sendiri mengundang talenta-talenta lokal dengan dengan berbagai keahlian untuk bergabung dan mengisi sejumlah posisi strategi.
“Kami, Roatex Indonesia mengundang Anda, calon karyawan terbaik bangsa, untuk menjadi bagian dari sejarah jalan tol dan transportasi Indonesia,” terang Attila.
“Untuk itu kami juga menggunakan perusahaan rekrutmen profesional (head hunter) untuk memastikan kami mendapatkan sumber daya manusia dengan kualifikasi yang tepat untuk mendukung fase operasional yang sangat penting ini,” ujar Attila.
“Secara keseluruhan restrukturisasi akan dilakukan selama 6 bulan secara gradual termasuk proses rekrutmen untuk mengisi kebutuhan yang akan meningkat seiring dengan berjalannya fase operasional ini,” kata Attila menambahkan.
Sementara kuasa hukum Roatex Indonesia Mochamad Sutami Attamimi menjelaskan salah satu langkah yang diambil manajemen dalam restrukturisasi ini adalah memberhentikan sejumlah karyawan.
“Dasar dari keputusan manajemen baru mengakhiri hubungan kerja adalah berdasarkan evaluasi terhadap perilaku, dedikasi, dan loyalitas karyawan selama ini. Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut,” ujar Sutami.
Sutami menambahkan, “Sekalipun terjadi pengurangan, di saat yang bersamaan juga akan lakukan perekrutan untuk mengisi sejumlah posisi di tubuh PT RITS,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan ini, Roatex Indonesia, kata Sutami tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Perusahaan, sambungnya, juga akan memberikan pesangon atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan, klaim Sutami, perusahaan menawarkan lebih dari yang diatur oleh regulasi ketenagakerjaan.
“Bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja, PT RITS juga membantu mencari solusi agar mereka dapat bekerja di tempat lain dengan menawarkan jasa agensi pencarian bakat (headhunter) sehingga mereka mendapatkan panduan tentang peluang kerja berdasarkan kualifikasi mereka,” ujarnya.