x

PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, UMP Jakarta 2022 Turun Menjadi Rp 4.573.845

2 minutes reading
Tuesday, 12 Jul 2022 12:22 0 214 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Selasa (12/7/2022). Gugatan yang diajukan itu mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa. 

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

“Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Sebagai informasi, pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP tersebut ditolak massa buruh dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. 

Pemprov DKI kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP DKI Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut. Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x