BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/10/2021).
Sebanyak 42 mantan pegawai KPK itu meminta Jokowi membatalkan dan atau menyatakan tidak sahnya keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai. Mereka juga meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
“Banding administratif ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI,” ujar mantan pegawai KPK dalam surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, landasan banding administratif diajukan eks pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Presiden dinilai sebagai atasan pimpinan KPK yang mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
“Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” demikian isi surat tersebut.
Dalam uraian surat banding administratif itu, mantan pegawai KPK juga membawa kesimpulan dari empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.
Ombudsman RI dan Komnas HAM misalnya, menemukan malaadministrasi penyelenggaraan TWK dan 11 jenis pelanggaran HAM dalam asesmen tersebut.
Pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK diminta dua lembaga itu untuk dilantik dan diangkat sebagai ASN di KPK.
No Comments