x

Pusaran Korupsi Rp39,5 M, Kok 4 Pejabat BTN Belum Ditahan dan Dilimpahkan ke Pengadilan

3 minutes reading
Monday, 9 Jan 2023 09:15 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Masih seputar perkara Korupsi di Bank BTN senilai Rp39,5 miliar. Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini tak kunjung menahan dan melimpahkan berkas perkara 4 tersangka pejabat Bank BTN ke Pengadilan Negeri Medan.

Pada 3 terdakwa terdakwa sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu.

Tapi faktanya, meski sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang keempat pejabat BTN tersebut masih bebas menghirup udara bebas.

Merespons hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA) Muslim Moeis, SH mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, tajam keatas Humanis kebawah

“Namun hal itu terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut,” tegasnya, Senin (9/1/2023).

Selain itu, lanjut Muslim, bisa dilihat bersama dan amati begitu kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar bergulir dan sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis penetapan 7 tersangka pada tahun lalu, sampai saat ini hanya 3 tersangka yang ditahan, yakni Mujianto pemilik PT. ACR , Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT. KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan.

“Sedangkan 4 tersangka yang merupakan pejabat di Bank BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas. Bahkan hal tersebut telah diberitakan oleh media lokal hingga nasional diantaranya, media cetak, online maupun televisi,” papar Muslim Moeis.

Kendati demikian, lanjut mantan wakil Direktur LBH Medan ini, apakah di masuk tahun baru 2023 ini, Kejatisu akan melimpahkan berkas perkara keempat tersangka pejabat BTN ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Abang- Abang wartawan selaku sosial kontrol ya harus terus memantaunya,” Terang Praktisi Hukum ini melalui pesan singkat whatsapp nya.

Seperti diketahui, pada persidangan perdana perkara dugaan Korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT. KAYA senilai Rp,39,5 miliar dengan direkturnya Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan yang dipimpim Hakim Ketua  Immanuel Tarigan, para awak media sempat mempertanyakan tentang keberadaan  4 orang pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet tersebut.

Bahkan di dalam pemberitaan media cetak dan online disebutkan bahwa ke 4 tersangka pejabat BTN tersebut tidak ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.

Lebih parahnya lagi, diketahui dalam pemberitaan tersebut, keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif. Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN.

Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet yang tidak ditahan itu antara lain Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, Jumat (26/8/2022).

Namun, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x