BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Puspom TNI menteapkan keduanya sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan. Menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan, Henri dan Afri akan ditahan. Saat ini keduanya tengah diperiksa secara intensif. “Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Sebelumnya, Agung angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan, yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya, Minggu (30/7).
“Mohon doa, semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan soal polemik OTT di Basarnas, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menilai, perkara itu cukup ditangani oleh TNI dan KPK.
“PR Presiden sudah sangat banyak, cukup antara TNI dan KPK saja. Mudah, kok,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*