BICARAINDONESIA-Jakarta : Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan. Olivia dan suami melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut korban dari Olivia Nathania dan suami berjumlah 225 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih,” kata Odie, Jumat (24/9/2021).
Odie menatakan, awalnya Olive dan suami menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,” ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP
No Comments