BICARAINDONESIA-Jakarta : Baleg DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyetujui revisi UU Pilkada. Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hal tersebut.
Jokowi mengatakan, hal itu sebagai proses yang berjalan di kedua lembaga negara dan harus dihormati. “Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Mantan Walikota Solo itu menyebut, proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Hal itu, menurut Jokowi, sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui, Baleg DPR hari ini menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi UU Pilkada. Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Editor: Rizki Audina/*