x

Putusan MK Soal Jokowi Jadi Cawapres

2 minutes reading
Wednesday, 23 Nov 2022 14:20 0 371 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gugatan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi  2024-2029 terkait Jokowi menjadi cawapres tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review UU Pemilu.

Hal itu disaampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube MK. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Menurut MK, pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji.

“Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden,” beber majelis.

Diketahui sebelumnya, Sekber meminta UU Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Dengan adanya ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya?” tanya Sekber.

“Terkait hal ini, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi, tetapi sebagai wakil presiden,” tegas pemohon.

Bunyi Pasal 169 huruf n:

Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Menurut pemohon, ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Karena bisa saja pasangan yang telah duduk sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut walaupun dengan pasangan yang berbeda. Hal ini hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih. Sebab, apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945,” urainya.

Editor: Rizki Audina/*  

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x