BICARAINDONESIA-Karo : Vonis Ontslag Van Rechtsvervolging (apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara diwarnai tangis haru bercampur bahagia para terdakwa yang merupakan satu keluarga.
Vonis terhadap satu keluarga yang dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat, menantu dari salah seorang terdakwa ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri yang didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Imanuel Marganda Putra Sirait.
Sedangkan satu keluarga terdakwa yang divonis Ontslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe itu salah satu nya adalah mertua dari Dokter Andirana Gelda Sinurat yakni Tempat beru Barus 67 tahun.
Kemudian dua ipar dan seorang kepala desa yang juga dilaporkan oleh Gelda Sinurat atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris.
Sidang kasus ini digelar pada hari Rabu, 1 Maret 2023 di PN Kabanjahe. Diketahui, Dokter Andriana Gelda Sinurat selaku pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara ini merupakan istri dari almarhum Iptu Imanuel Ginting, putra dari Tempat beru Barus.
Atas putusan itu, kuasa hukum Tempat beru Barus serta keluarganya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi atas putusan yang diberikan Hakim PN Kabanjahe.
“Terima kasih kepada hakim yang telah mengadili perkara ini dan memutus Ontslag Van Rechtsvervolging terhadap para terdakwa,” ujar Roni Prima Panggabean, Kamis (2/3/2023).
Kemudian, lanjut Roni Prima, pihaknya juga berencana akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor / saksi korban dalam hal ini Dokter Andriana Gelda Sinurat.
Sebelumnya, Tempat bru Barus 67 tahun, warga Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara bersama dua anak kandung dan seorang menantunya beserta kepala desa harus duduk di kursi pesakitan PN Kabanjahe.
Kelima orang tersebut dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.
Tuduhan yang dilimpahkan Dokter Andriana Gelda Sinurat kepada mertuanya, Tempat beru Barus dan dua anak serta menantu berikut kepala desa berlanjut hingga ke persidangan di PN Kabanjahe.
Selama 8 bulan lamanya menjalani proses persidangan dengan Nomor perkara 173/PID.B/2022/PN.KBJ dan 172/PID.B/2022/PN.KBJ, akhirnya, Tempat bru Barus dan dua anak serta seorang menantu berikut kepala desa divonis dapat bernafas lega setelah divonis Ontslag Van Rechtsvervolging.
Jelas saja, putusan Ontslag Van Rechtsvervolging Hakim PN Kabanjahe M Nasri dan anggotanya itu membuat para terdakwa merasa terharu campur bahagia.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah melihat dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu, saya berkeyakinan masih banyak orang baik yang menjadi penolong bagi mereka,” kata Ariasta Ginting, kakak ipar dari pelapor dalam kasus ini.
Bahkan, sambil sesekali menahan isak tangis harunya, Ariasta Ginting juga berencana akan melaporkan sang adik ipar, Dokter Ariana Gelda Sinurat yang telah membuat ia dan ibunya serta keluraga menjadi pesakitan.
“Saya bersama kuasa hukum keluarga akan melaporkan kembali dr. Andriana Gelda Sinurat,” kata Ariasta Ginting.
Sementara itu, Tempat bru Barus hanya bisa menangis bahagia mendengar Hakim PN Kabanjahe M Nasri membacakan vonis Ontslag Van Rechtsvervolging terhadap ia dan keluragnya.
Sambil menangis, Tempat beru Barus langsung memeluk Roni Prima Panggabean yang merupakan kuasa hukum mereka.
Bahkan, suasana di ruang persidangan semakin haru tatkala dua anak dan seorang menantu Tempat beru Barus bergabung bersamanya dengan ikut memeluk sang kuaa hukum, Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya juga, para terdakwa keluarga besar almarhum Iptu Imanuel Ginting yang divonis Ontslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe ini pernah diaporkan oleh Dokter Ariana Gelada Sinurat di Polda Sumatera Utara.
Di Markas Polda Sumatera Utara, Dokter Ariana Gelda Sinurat ini melaporkan keluarga besar almarhum suaminya, Iptu Imanuel Ginting atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan
Perkaranya saat itu ditangani oleh Unit 5 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Namun saat itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dokter Ariana Gelda Sinurat terhadap keluraga besar almarhum suaminya itu tidak dapat dibuktikan.
Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, kemudian Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Markas Polda Sumatera Utara.
Namun, laporan yang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara kali ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris itu berlanjut hingga ke meja persidangan di PN Kabanjahe.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Kabanjahe M Nasri beserta hakim anggota lainnya bijak dan adil menangani perkara ini sehingga memutus Ontslag Van Rechtsvervolging dalam kasus ini.
“Hakim memutus perkara bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya banding administratif atau di peradilan tata usaha negara,” ujar M Nasri.
Karenanya, kata M Nasri, jika memang ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan.
Editor : Teuku/*