BICARAINDONESIA-Jakarta : Maskapai penerbangan nasional Australia Qantas dilaporkan atas pelayanan buruk ke pengadilan oleh penumpang. Laporan itu pun menang dan Qantas dituntut membayar NZD 4,426 (sekitar Rp 42,9 juta).
Diberitakan Yahoo News, Selasa (30/1/2024) penumpang yang melaporkan Qantas itu adalah pasangan Nikki Bohlmann dan Leesa Jackson. Mereka membayar tiket sebesar NZD 7246 (sekitar Rp 70,2 juta) untuk penerbangan kelas ekonomi premium dari Auckland ke Afrika Selatan pulang-pergi pada Mei 2022.
Biaya tiket sudah dibayar, tetapi Qantas gagal menerbitkan tiket dengan alasan ada kesalahan sistem.
Pasangan tersebut kembali mencoba memesan tiket penerbangan untuk kedua kali, membayar lunas, namun tiket masih gagal diterbitkan. Qantas sekali lagi memberi tahu pasangan itu ada kesalahan sistem.
Upaya ketiga dilakukan, tetapi tidak mulus. Pembelian tiket berhasil dan uang terbayarkan. Nikki dan Leesa juga bisa mendapatkan tiket, tetapi tanggal penerbangan salah.
Dalam laporan NZ Herald, Nikki dan Leesa diminta untuk membayar biaya reschedule atau penjadwalan ulang jika ingin mengubah jadwal penerbangan yang salah itu. Biayanya lumayan, AUD 150 (sekitar Rp 1,5 juta).
Daripada menambah biaya tiket, pasangan itu memilih memperpanjang masa tinggal di Afsel selama tiga hari.
Hal yang membuay Nikki dan Lessa tambah kesal adalah mereka harus menghabiskan lebih dari 14 jam di telepon untuk mengonfirmasi banyak hal. Termasuk memperbaiki kesalahan tanggal dan dijawab ada biaya tambahan.
Petaka belum berakhir, mereka pulang tanpa bagasi. Bagasi itu datang terlambat, baru tiba di Auckland lima hari kemudian.
Uang tiket pada dua kali pemesanan yang gagal itu juga tidak segera cair. Mereka menunggu selama empat bulan untuk mendapatkan pengembalian uang itu.
Frustrasi dengan pengalaman tersebut, Nikki dan Leesa membawa masalah itu ke Pengadilan Sipil. Mereka menuntut AUD 16,674 (Rp 174 juta) sebagai ganti rugi. Pasangan itu mengklaim tambahan tiga hari libur kerja membuat mereka kehilangan pendapatan gabungan lebih dari AUD 20.300 (Rp 212 juta).
Namun, petugas kehakiman Elizabeth Paton-Simpson meragukan keputusannya.
“Keduanya pada dasarnya adalah wiraswasta dan kemungkinan besar mempunyai cara untuk mendapatkan penghasilan selama tiga hari jika mereka mau,” demikian isi catatan pengadilan.
“Akhirnya memutuskan bahwa para penumpang sangat merasa tidak nyaman dengan buruknya layanan maskapai ini. Dan meskipun maskapai penerbangan mengakui kesalahannya, Qantas diperintahkan membayar NZD 4,426 (sekitar Rp 42,6 juta). Saya menilai standar layanan yang ditawarkan dalam proses pemesanan sangat buruk dalam berbagai hal,” katanya.
Dalam pernyataan, Qantas mengatakan mereka telah membayar Nikki dan Leesa sejumlah uang yang ditetapkan dan meminta maaf atas pengalaman buruk yang terjadi.