BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Rabu, (7/4/2021) kemarin.
“Rabu (7/4/2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri melaksanakan putusan pengadilan dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Kamis (8/4/2021).
Sebelum dijebloskan ke penjara, Ali mengatakan, Rachmat Yasin sudah lebih dahulu menunaikan salah satu kewajibannya, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar sesuai ketetapan Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung.
“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” ungkap Ali.
Mantan Bupati Bogor itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun 2 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin juga didenda senilai Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah 2 bulan. Di samping itu, Yasin harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Liputan6.com
No Comments