x

Racik dan Edarkan Narkoba Sintetis, Pria di Depok Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Thursday, 20 Jun 2024 23:19 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Depok : Seorang peracik sekaligus pengedar 1.000 gram tembakau sintetis ditangkap polisi. Pelaku berinisial SH (30) yang awalnya hanya pemakai ganja biasa itu, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok.

Awalnya, SH hanya pemakai yang biasa membeli ganja dari seorang bandar lewat Instagram. “Dia adalah pembeli ganja biasa di salah satu akun (di Instagram). Lalu, pada 4 Juni 2024, dia dipanggil pemilik akun (penjual) untuk mengambil ganja tersebut dan juga cairan kimia (pinaca) di daerah Roxy,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Kamis (20/6/2024).

Setelah mengambil cairan pinaca, pemilik akun itu memberikan sejumlah uang supaya SH mencari kontrakan. Di sana, SH akan meracik tembakau Cap Nona dengan cairan narkoba pinaca yang sudah dimilikinya.

“Setelah itu, nanti (di kontrakan) dia meracik (tembakau) itu. Akan tetapi, itu ada takaran-takaran tertentu yang masih diajarkan oleh si akun tadi,” jelas Arya.

“Sementara tunggal, ya (aksinya), karena dia belajar otodidak dari orang di akun tadi. Setelah dibuat semacam tembakau sintetis, baru itu dijual di tempat-tempat tertentu,” imbuhnya.

Nantinya, tembakau sintetis itu dijual dengan harga sekitar Rp100.000 per satu gram.

“Ya, kalau ada yang minta dua gram, SH buatkan sesuai permintaan. Dia kasih patokannya satu gram itu Rp100.000,” ungkap Arya.

SH dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x