BICARAINDONESIA-Jakarta : Meski masih dalam situasi pandemi, tahun ini dikabarkan masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjamaah selama Ramadan 1441 H/2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap harus mematuhi sejumlah peraturan yang sudah dibuat pemerintah, yakni pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.
Selanjutnya, salat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah. Akan tetapi, jamaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
“Di mana jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),” terangnya.
Ketiga, dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah ini, pemerintah meminta agar diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
“Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini,” kata Muhadjir.
Sumber: Kompas.com
No Comments