BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam daftar calon sementara (DCS) caleg DPR RI yang dikeluarkan oleh KPU, terdapat nama sejumlah purnawirawan jenderal. Dari bintang satu hingga tiga. Baik TNI, maupun Polri.
Di antara mereka ada yang merupakan politikus lama. Ada juga politikus baru yang mencoba peruntungan di Pileg 2024..
Dilihat dari laman infopemilu.kpu.go.id, Kamis (24/8/2023), para pensiunan jenderal itu tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024. Sebagian dari mereka mendapatkan ‘nomor caleg cantik’ dari partai pengusung, seperti urutan nomor 1 sampai 3.
Nama-nama beken mantan petinggi TNI dan Polri, seperti eks Wakapolri Komjen Pol Purn. Oegroseno, eks Kabareskrim Komjen Pol. Purn. Susno Duadji, hingga mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito ikut memeriahkan kontestasi kali ini.
Oegroseno maju lewat Partai NasDem Dapil Sumut I, sedangkan Susno memilih menggunakan perahu PKB untuk maju sebagai caleg DPR Dapil Sumsel II. Kemudian, Ganip melalui PDIP Dapil Jatim V.
Tak ketinggalan, eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Irjen Purn. Ronny Sompie S dan eks Kapolda Kalsel Irjen Purn Rikwanto caleg dari Partai Golkar.
Selain itu, ada eks Pangkogabwilhan III Letjen TNI Purn. Agus Suhardi yang maju lewat PDIP Dapil Jambi. Kemudian, mantan Pangdam Diponegoro Mayor Jenderal Purn. Wuryanto caleg Perindo di Dapil Jateng VIII dari Perindo.
Meski para purnawirawan TNI-Polri diperbolehkan menjadi caleg dan dapat menggunakan hak pilihnya, UU Pemolu membatasi para personel TNI dan Polri aktif untuk ikut serta dalam politik. Mereka diwajibkan netral.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu. Jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri aktif bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Editor: Rizki Audina/*