BICARAINDONESIA-Medan : Berakhir sudah pelarian 2 wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini. Terduga pelaku pembunuhan terhadap Porta br Tumanggor (52) ini, tak berkutik saat diringkus Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun, di lokasi persembunyiannya di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu malam, 29 Mei 2021).
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku adalah Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45). Keduanya merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Jejak kedia pelaku terendus, setelah petugas mengidentifikasi jenazah Porta br Tumanggor, yang ditemukan dalam posisi leher terlilit kain panjang dan tergantungĀ di pohon kopi, Kamis, 27 Mei 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan muncul dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.
Dalam tempo 2×24 jam, polisi yang membentuk tim akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku. Polisi mendapatkan informasi keduanya sedang menginap di Hotel Hawai di kawasan Jalan Djamin Ginting, Medan.
Begitu tiba di lokasi, petugas yang sudah mengetahui kamar tempat pelaku menginap, langsung melakukan penyergapan. Keduanya pun tak berkutik ketika ditangkap. Saat diinterogasi, kedua wanita paruh baya ini mengakui telah menghabisi nyawa korban.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2,5 juta.
Direktur Reserse Kriminal dan Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebutnya.
Seperti diketahui, seorang wanita tua bernama Porta br Tumanggor, ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis lalu. Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments