BICARAINDONESIA-Medan : Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor milik warga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang etik yang digelar di Propam Polda Sumut.
Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya
dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.
“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya,” kata Asmara.
Setelah sidang digelar, ketiganya pun langsung diboyong ke ruang tahanan Polda Sumut. Mereka tidak lagi berseragam polisi saat keluar dari gedung Propam.
Ketiganya tampak memakai baju kaus dengan kondisi tangan diborgol. Mereka dikawal oleh sejumlah personel lalu digiring ke ruang tahanan.
Diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap identitas tiga polisi yang jadi tersangka mau merampok motor milik warga Pancur Batu. Pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.
“Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H,” kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10).
Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
No Comments