x

Rampok Rumah Kowad TNI di Kaltim, 2 Pelaku Ditangkap

2 minutes reading
Saturday, 5 Mar 2022 06:07 0 323 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua orang perampok bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) yang masuk ke rumah anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial AA (35) di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah AA yang berada Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong, pada Jumat (4/3/2022).

Pelaku masuk ke rumah dan menodong AA dengan sebilah parang. Pelaku meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi, korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.

Mengetahui korban melawan, dua pelaku itu akhirnya kabur membawa ponsel korban dan sejumlah barang lainnya. Korban tak mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Kemudian korban melapor ke Polres Kukar. Bermodal informasi dari korban yang mengingat ciri-ciri pelaku, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap kedua orang tersebut pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.

“Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya,” jelas Dedik.

Dedik mengatakan, kedua perampok tidak hanya beraksi di rumah AA. Kedua pelaku juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi.

Adapun modus pelaku, kata Dedik, adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh, saat pemilik rumah sedang tertidur. Mereka masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.

Aksi ini tampaknya sudah lama dilakoni kedua pelaku ini. Sebab, keduanya pernah dipenjara karena kasus yang sama. Awal 2021, kedua residivis itu bebas. Namun, kini berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama,” pungkas Dedik.

Atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x