x

Rapat dengan Komisi III DPR, KY Minta 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur Dipecat!

2 minutes reading
Monday, 26 Aug 2024 21:03 0 128 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur untuk dipecat. Hal iti disampaikan KY pada rapat bersama Komisi III DPR RI.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, Senin (26/8/2024).

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” imbuhnya.

Joko mengatakan, KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

“KY akan mengirimkan surat kepada Ketua MA perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” katanya.

KY telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu.

Juru bicara KY Mukti Fajar mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya tersebut. Dia menyebutkan bahwa para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di PT Surabaya.

“Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis, ya. Kurang lebih selama lima jam,” kata Mukti, Jakarta, Selasa (20/8).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x