x

Rapat Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Dasco Sebut DPR Akan Lihat Aspirasi Rakyat

2 minutes reading
Thursday, 22 Aug 2024 11:24 0 147 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mendengar aspirasi dari masyarakat.

Hal ini menindaklanjuti penolakan dari masyarakat terkait pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

”Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Dasco itu digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

“Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan,” kata Dasco.

Seperti yang diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. Sementara, hanya satu fraksi di DPR yang tidak menyetujui keputusan tersebut.

Adapun partai yang politik setuju RUU Pilkada, yakni:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB

Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

LAINNYA
x