BICARAINDONESIA-Medan : Jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 pada 22 Juli mendatang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2023 bertema ‘Pencegahan Penyalahgunaan Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa’ yang digelar di Aula SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM, Sitirejo II, Medan Amplas, Medan, Selasa (18/7/2023).
Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH dan Kasipenkum Kejat Sumut Yos A Tarigan, SH, MH.
Turut hadir diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Asren Nasution, MA dan ratusan Kepala Sekolah dari Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Provsu Asren Nasution menyambut baik program Kejaksan yang menggelar Penerangan Hukum bagi para guru dan kepala sekolah.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada para guru dan kepala sekoah. Di satu sisi mereka memiliki tanggungjawab mencerdaskan anak bangsa, dan di sisi lainnya mereka harus mengelola anggaran yang begitu besar, sementara guru-guru yang ada ini relatif sedikit yang menguasai pembukuan.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi para kepala sekolah dalam menyampaikan pertanyaan, ke depan hedaknya program seperti ini tidak digelar hanya pada saat peringatan HBA, akan tetapi dilakukan secara berkesinambungan agar para kepala sekolah tertib administrasi dan tertib dalam mengelola anggaran,” kata Asren.
Sedangkan Kasipenkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman terkait pencegahan dan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan penggunaan dana BOS dan DAK.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kepala sekolah tertib dalam memanfaatkan anggaran dan dana yang ada untuk pembangunan fasilitas sekolah atau kebutuhan belajar mengajar lainnya,” tandasnya.
Sementara, Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa Dana Bos dan DAK harus dikelola dengan benar, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan. Apabila dari perencanaan awalnya sudah salah, berarti sudah ada niat yang tidak baik di awal perencanaan dan pengelolaan anggaran.
“Kepala Sekolah sebagai pengguna dan penaggungjawab pengelolaan anggaran dana BOS dan DAK, agar menghindari mekanisme pengadaan barang/jasa yang asal-asalan tanpa prosedur yang benar, spesifikasi dan standar teknis barang/jasa harus sesuai dengan perencanaan. Jangan sampai ada mark-up jarga. Sementara barang/jasa tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan, ini yang akan menjadi masalah di kemudian hari,” papar Nanang.
Nanang menegaskan kalau dalam perencaaannya sudah ada niat untuk menyalahgunakan anggaran, maka ke depan akan mengalami masalah. Dan perbuatan seperti ini sudah jelas masuk dalam kategori penyalahgunaan.
Untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Yos A Tarigan menekankan bahwa penerapan produk dalam negeri wajib digunakn dalam pengadaan barang/jasa dengan cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan perhitungan bobt manfaat perusahaan dalam pengadaan barang/jasa.
Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala sekolah menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran dan banyaknya oknum-oknum yang mencoba mengganggu beberapa kepala sekolah dalam menjalankan programnya.
Secara bergantiam Nanang dan Yos A Tarigan memberikan jawaban atas pertanyaan para kepala sekolah. Di akhir kegiatan, Kasipenkum Yos A Tarigan memberikan cenderamata berupa plakat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Asren Nasution, dan diakhiri dengan foto bersama.
Editor : Ty/*