BICARAINDONESIA- Bekasi : Konten kreator TikTok Juy Putri yang menyelenggarakan pesta ulang tahun di Hotel Aston, Kota Bekasi, pada masa PPKM darurat dikenakan sanksi lantaran melanggar perda. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
“Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta,” kata majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
Denda bagi para pihak yang terlibat dalam acara ulang tahun itu diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (29/7/2021) siang.
Diketahui, konten kreator atau Seleb Tiktok, Julia Eka Putri Istanti (18), yang terlibat dalam sidang itu merayakan ulang tahunnya pada 21 Juli 2021 di Hotel Aston. Para pengunjung yang hadir tanpa masker, tidak menjaga jarak, dan jumlah pengunjung sekitar 50 peserta.
Usai sidang, Julia mengatakan bahwa ia telah mempertanggungjawabkan kesalahannya. Kesalahan tersebut jadi pelajaran lebih taat pada protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah.
“Masyarakat jangan ikuti sikap saya yang salah karena tak pakai masker, jaga jarak, dan berkerumunan. Saya minta maaf karena ulah saya membuat resah,” katanya.
Sementara itu, Marketing Komunikasi Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni, mengatakan, manajemen Hotel Aston juga sudah membayar denda sanksi tindak pidana ringan sebesar Rp 17 juta. Acara yang diselenggarakan di hotel itu diklaim sudah sesuai protokol kesehatan.
No Comments