x

Razia Insidentil, Cara Lapas Kelas IIB Siborongborong Lakukan Deteksi Dini Pelanggaran

2 minutes reading
Tuesday, 23 Feb 2021 16:03 0 208 admin

BICARAINDONESIA-Siborongborong : Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba sekaligus deteksi dini pelanggaran hukum lainnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, menggelar razia barang terlarang yang mungkin masuk ke dalam area Lapas, guna kepentingan deteksi dini atas segala bentuk tindak kejahatan.

Dimpin langsung Kalapas Klas IIB Siborongborong M Pithra Jaya Saragih dan turut didampingi KPLP Lapas Siborongborong Ucok Pangihutan Sinabang, Kasi ADM Kamtib Makson Simatupang, Komandan Jaga dan anggota jaga, sasarab razia insidentil itu adalah melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Razia juga terfokus di Blok F kamar 1 dan Blok G kamar 2. “Tujuan razia ini untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama peredaran narkoba,” kata Kalapas Klas IIB Siborongborong M Pithra Jaya Saragih, Selasa malam (23/2/2021).

“Dari hasil razia malam ini ditemukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan, selanjutnya kita akan memusnahkan barang razia ini besok. Saya menekankan kepada para pegawai Lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong” ungkapnya.

Berbagai barang terlarang di kamar hunian WBP yang ditemukan itu, antara lain handphone, charger, deadset, instalasi wayar, senjata tajam dan gunting yang kemudian disita dan diamankan oleh petugas Lapas.

“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan menyembunyikannya. Jadi, Kita secara rutin melakukan penggeledahan di area blok hunian serta kamar warga binaan,” terangnya.

Orang nomor satu di Lapas Siborongborong ini mengaku pihaknya terus bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian narkoba, terutama yang berhubungan dengan warga binaan yang ada di Lapas Siborongborong.

“Lapas Siborongborong kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, seperti BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang sewaktu waktu menjemput warga binaan yang tersandung dengan peredaran narkoba, untuk dimintai keterangan, silakan,” tegasnya.

Selain razia rutin dan bersifat insidentil, M Pithra mengatakan Lapas Siborongborong juga berupaya mencegah pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas dengan melakukan sosialisasi terkait hak-hak dan kewajiban serta larangan kepada warga binaan dan memberikan pembekalan rohani bagi WBP.

Penulis : Chairul
Editor : Ika Lubis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x