x

Reaktif Covid-19, Petugas PPS Nias Utara Tidak Dilibatkan dalam Tahapan Verifikasi Faktual Pilkada

2 minutes reading
Monday, 29 Jun 2020 05:47 0 226 admin

BICARAINDONESIA-Nias Utara : Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Nias Utara, Inotonia Zega menegaskan bahwa petugas PPS yang ditemukan reaktif lewat hasil rapid test tidak dilibatkan dalam tahapan verifikasi faktual pilkada.

“Kita sudah instruksikan kepada PPK Kecamatan Sawo untuk meneruskan ke tingkat PPS Desa agar Anggota PPS yang reaktif tersebut tidak dilibatkan dalam verifikasi faktual,” ujar Inotonia Zega, Komisioner KPUD Nias Utara melalui sambungan telepon, Senin, (29/6/2020).

Tahapan verifikasi faktual paslon perseorangan, kata Inotonia, akan dimulai hari ini tanggal 29 s/d 12 Juli 2020 mendatang.

“Verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini hingga 12 Juli 2020 mendatang,” sebutnya.

Lebih lanjut, Zega mengungkapkan, bahwa dalam menggantikannya dalam menjalankan tugas, peran petugas PPS tersebut untuk sementara diback up dua orang anggota PPS lainnya, mengingat jumlah dukungan yang diverifikasi PPS Desa Sanawuyu, Kec. Sawo hanya 14 orang.

“Jumlah yang diverifikasi secara faktual oleh petugas PPS di Desa Sanawuyu cuma 14 orang sehingga mereka mampu mengerjakannya. Bila tadinya dokumen paslon perseorangan yang diverifikasi agak banyak maka bisa saja kita perbantukan dari PPK Kecamatan Sawo,” tuturnya.

Inotonia menambahkan, bila Petugas PPS tersebut berhalangan tetap maka kemungkinan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tetapi menunggu hasil pemeriksaan uji swab melalui pemeriksaan Test Cepat Molekuler (TCM) dari Rumah Sakit Umum Gunungsitoli.

“Dimungkinkan petugas PPS itu di PAW kan bila berhalangan tetap, tetapi kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Rumah Sakit Umum Gunungsitoli serta rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nias Utara,” pungkas Inotonia.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x