BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Sepanjang tahun 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, paling banyak menangani kasus dengan jumlah sebanyak 1.391 perkara. Posisi kedua Satuan Lalulintas (Satlantas) sebanyak 318 kasus dengan jumlah.korban jiwa sebanyak 105 orang dan 66 tersangka lari. Sedangkan Satresnarkoba menangani 311 perkara.
Seluruh pencapaian ini disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi didampingi Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait, para Kabag, Kasat, Kasi Propam dan Kasubbag Humas dalam refleksi akhir tahun, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Yemi, dari 1.391 kasus yang ditangani Satreskrim, sebanyak 1.312 kasus bisa diselesaikan atau persentasenya mencapai 94 persen.
“Tahun 2019, jumlah tindak pidana sebanyak 1.307 kasus dengan penyelesaian berkisar 61,44 persen. Ada peningkatan tindak pidana dan penyelesaiannya juga meningkat pada tahun 2020, jika dibanding tahun 2019,” bebernya.
Kemudian, dari total 1.391 kasus, ada beberapa yang menonjol bisa diungkap, diantaranya lima kasus pembunuhan, tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pengungkapan pembobolan lima minimarket dan dua kasus sarang burung walet, empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pengancaman dan pemerasan serta melawan petugas dan satu kasus Undang-Undang Darurat.
“Untuk kasus korupsi, ada satu kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan kerugian Rp5 juta, tersangkanya Hendri Purba yang saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjungpurba, Kec. Bangupurba. Selain itu, Unit III/Tipidkor Satreskrim Polresta Deliserdang, selama tahun 2020, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp449.690.538,” ungkapnya.
Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), juga mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan tiga tersangka dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus pencabulan terhadap korban yang masih sekolah dengan tujuh tersangka, dan kasus cabul terhadap anak kandung di Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu.
Untuk Satresresnarkoba Polresta Deliserdang, imbuh mantan Kapolres Asahan ini, selama tahun 2020, telah menangani 311 kasus dengan jumlah tersangka pria 374 orang dan perempuan 12 orang.
“Penyelesaian perkara sebanyak 327, melebihi target karena ada perkara tahun 2019 dan 2020. Barang bukti sabu yang disita 4.760,57 gram, ganja 42.078,2 gram, ekstasi 160 butir dan happy five 2.297 butir,” sebutnya.
Sementara untuk kasus lakalantas, selama tahun 2020, Satlantas menangani 318 kasus. Yang terselesaikan 242 kasus atau 76 persen. Sedangkan, korban meninggal dunia 105 jiwa, luka berat delapan orang
dan luka ringan 417 orang.
“Sedangkan untuk tabrak lari ada 66 kasus, kerugian materil sebesar Rp259.750.000,” pungkasnya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments