x

Rekomendasi Komisi I DPRD Deliserdang :  Tolak Kerjasama PTPN2 dengan Group Ciputra

3 minutes reading
Monday, 27 Sep 2021 13:37 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Rencana PTPN2 untuk mengalihkan sebagian lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) nya dari perkebunan ke bisnis properti, memicu polemik pelik.

Atas situasi itu, Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan kepada PTPN2 untuk menolak kerjasama dengan pihak Ciputra Group untuk membangun mega proyek Deli Megapolitan yang menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut.

Hal itu tegas diyatakan komisi yang membidangi pertanahan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik mana saja yang dilepas kepada pihak ketiga, Senin (27/9/2021) di Gedung DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dipimpin Ketua Komisi I Imran Obos.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, H Rahmatsyah, SH bersama anggotanya Adami Sulaiman, SH, MAg dan Siswo Adi Suwito, Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN2 dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propetindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerjasama dengan pihak Ciputra, Ketua Pendiri Komunitas CTS Iskandar Sitorus dan Direktur Eksekutif CTS M Amin.

Rekomendasi penolakan pertama dilontarkan Wakil Ketua Komisi I H Rahmatsyah yang mengaku kecewa dengan sikap PTPN2 yang sejak awal tidak pernah mensosialisasikan kerjasama itu.

“Terung terang saya kecewa karena terkait proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasilan kepada kami sebagai wakil rakyat. Karena tidak ada transparansi saya akan rekomkan ke ketua DPRD untuk menolak kerjasama. Ini akan saya gunakan hak politik saya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Adami Sulaiman, SH, MAg. Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP ini bahkan mengatakan, jika dirinya Presiden, ia tak akan memberikan HGU kepada PTPN2. Alasannya, ia menuding di perusahaan perkebunan milik BUMN itu banyak perampoknya.

“Misalnya dalam masalah ini. Apa dasarnya HGU yang diberikan untuk perkebunan kok dialihkan ke properti. Dan jika itu dilakukan harusnya PTPN2 transparan mensosialisasikan itu kepada kami berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan dimana saja titik yang akan dibangun. Hargai kami. Masak bangun kampung kami enggak bilang-bilang,” kecamnya.

Adami juga meminta PTPN2 menunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan atas lahan berstatus HGU itu.

“Kalau begini kondisinya, lebih bagus masyarakat penggarap yang mengelola dibanding PTPN2. Makanya terbuka kepada kami biar enggak salah paham atas istilah bahwa PTPN2 bukan tempat kumpulan para mafia tanah,” tandasnya.

“Ini sangat luar biasa. Ada perangkat negara yang semestinya ikut dalam permasalahan ini, tapi tidak diikutsertakan. Karena itu saya juga merekomendasikan, kerjasama ini harus ditolak. ,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ganda, selaku Kabag hukum PTPN2 berdalih bahwa pengalihan itu karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan.

“Itu yang menjadi salahsatu alasan kerjsama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti,” sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos, mengaku akan kembali membahas permasalahan ini dalam pertemuan selanjutnya.

“Ke depan kami akan menggelar RDP kembali dan akan mengundang pihak komunitas CTS agar masalah ini terang benderang dan dimana masalahnya,” ucap Obos.

Dia juga meminta Komunitas CTS tetap fokus memantau yang menyangkut aset PTPN2 sehingga tidak ada penyelewenangan yang akhirnya merugikan negara.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x