BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Mereka terlihat mengenakan baju tahanan.
Ferdy sampai ke lokasi lebih dahulu dibanding tersangka lainnya. Ia dibawa dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Setelah itu, tiga tersangka lain, yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR tiba di lokasi.
Sementara, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo, Putri Candrawathi sudah ada lebih dahulu di lokasi. Ini karena pihaknya belum menahan Putri.
“PC sudah di dalam,” kata dia.
Khusus untuk Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.
Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
No Comments