BICARAINDONESIA-Medan : Sikap tak kooperatif Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof H Syahrin Harahap MA yang memilih mangkir alias tak memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mulai memicu reaksi elemen masyarakat.
Apalagi dampak dari ketidakhadirannya, keterangan atau klarifikasi sang rektor yang dinanti masyarakat terkait kisruh dan carut marutnya seleksi Dosen Tetap BLU Non ASN di universitas itu, semakin membuat publik curiga.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Yudhistira secara tegas mengatakan bahwa, mangkirnya Syahrin Harahap sebagai bentuk pembangkangan dan sikap anggap enteng terhadap Ombudsman.
“Kami sangat mengecam dengan sikap Syahrin Harahap. Kami menilai mangkirnya Rektor UIN Sumut itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga negara,” kata Yudhistira, Kamis (20/1/2022).
Apalagi Prof Syahrin diketahui sudah berada di Medan, usai melaksanakan tugas di Jakarta. Tapi anehnya, ditunggu hingga pukul 14.00 WIB, Kamis (20/1/2022), tak ada tanda-tanda kehadiran dia.
Dalam undangan yang dikirim, Ombusman mengagendakan jadwal klarifikasi, pada pukul 10.00 WIB.
“Untuk itu, kita meminta Ombudsman bisa bersikap lebih tegas dalam kasus ini. Kita sama-sama tahu track recordnya Prof Syahrin yang juga pernah jadi rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, walaupun tak sampai satu periode,” ujarnya.
Dalam masalah ini, Yudhistira juga menyoroti kedekatan Rektor UIN Sumut ini dengan pihak-pihak lain yang sangat memungkinkan melakukan intervensi terhadap Ombudsman dalam menyikapi masalah ini.
“Sudah rahasia umum, kalau Prof Syahrin punya kedekatan dengan pihak-pihak tertentu. Karena kedekatan tersebut, ada beberapa oknum sampai diberi julukan ‘soulmate nya Syahrin’ dan salah satunya, hingga berani menempati rumah dinas dia sebagai rektor,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar sangat menyayangkan sikap Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan sikap rektor yang tak hadir memenuhi undangan kami tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, kita ingin rektor memberi klarifikasi secara langsung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan dosen tetap BLU, atas laporan sejumlah korban ke Ombudsman,” kata Abyadi kepada para wartawan yang turut menunggu kehadiran Rektor UIN Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (20/1/2022).
Karena tidak hadir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan pemanggilan kepada Rektor UIN Sumut.
“Dalam waktu dekat kita akan kirim surat panggilan pertama kepada Rektor UIN Sumut, karena beliau tidak memenuhi undangan kita tanpa alasan dan pemberitahuan,” jelas Abyadi.
Abyadi juga mengatakan, Ombudsman, menginginkan para terlapor maupun saksi untuk kooperatif. Karena itu, dalam setiap pemeriksaan laporan masyarakat, selalu diawali dengan undangan kepada terlapor untuk memberi klarifikasi. Namun jika undangan tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan.
“Berdasarkan Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, kita bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dan jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, Ombudsman bisa melakukan panggilan paksa dengan meminta bantuan Polda Sumut,” ancamnya.
Penulis/Editor : Amri Abdi
No Comments