x

Rektor UINSU Jadi tersangka Dugaan Korupsi PGKT, Poldasu Diminta Ungkap Semua yang Terlibat

3 minutes reading
Tuesday, 1 Sep 2020 15:34 0 230 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Mulai terkuaknya tabir dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (PGKT) di kampus UIN Sumut, dengan ditetapkannya tiga nama jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, menambah hitam catatan kelam Kementrian Agama, yang menaungi kampus plat merah ini.

Hal ini disampaikan B. Prasetya, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumut, yang menyebutkan bahwa, tiga nama bisa menjadi pintu masuk dugaan korupsi berjamaah di kampus UIN Sumut ini,”.

“Tiga nama yang sudah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut bisa menjadi pintu masuk untuk menangkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah pembangunan gedung kuliah terpadu di kampus UIN Sumut ini,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Dirinya meyakini masih banyak nama yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Bahkan menurutnya, kemungkinan masih adanya nama-nama besar di kampus tersebut yang terlibat.

“Saya yakin, masih banyak yang terlibat, bahkan mungkin nama besar lain, selain rektor, kemungkinannya besar, karena korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh tiga mana saja,” yakinnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, ‘Gurita’ dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap setelah Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial SH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu, Tahun Ajaran 2018.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi, Selasa (1/9) malam membenarkan hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Polda Sumut menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar,” katanya.

Akan tetapi, hingga kini kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT. MBP tersebut, tidak selesai dan tidak bisa digunakan sebagaimana peruntukannya.

Penulis / Editor : Tim

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x