x

Rektor Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI, Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar!

2 minutes reading
Monday, 13 Mar 2023 05:59 0 350 Iki

BICARAINDONESIA-Denpasar : Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membeberkan, dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi, Antara terbukti bersalah. Dia merugikan keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar, total Rp109,33 miliar.

Selain itu, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,57 miliar. Dengan penetapan tersebut, lanjut Eka, Kejati menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap semua tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo juga menjelaskan kerugian negara akibat tindak pidana Antara. Menurutnya, penambahan kerugian negara terungkap dari hasil penyidikan lanjutan.

“Nah, Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Jadi, ada penambahan pasal dan penambahan peraturan dan penambahan tersangka,” beber Agus.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Kejati Bali berpendapat, perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof Dr. I Nyoman Gde Antara,” katanya, Senin (13/3/2023).

Hingga kini, Antara maupun pihak Unud belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPI tersebut.

Peranan Antara dalam Perkara

Untuk informasi, dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

Tiga pejabat Unud lainnya (anak buah Antara) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya disebut memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kejati Bali menemukan fakta, ada kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum. Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan, tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI.

Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp3,8 miliar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x