x

Renggut Kesucian Suci, 2 Pemuda Galang Dijebloskan ke Bui

2 minutes reading
Saturday, 22 Aug 2020 11:37 0 329 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Sebut saja namanya Suci, seorang remaja belia asal Kec. Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Tapi di usianya yang baru menginjak 16 tahun, ia harus menerima kenyataan pahit, ketika kesucian yang menjadi mahkotanya, direnggut paksa.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan 2 orang pemuda. Kedua pelaku MR (19), warga Jl. Sukadamai, Dusun V, Desa Galang Suka, Kec. Galang, Kab. Deliserdang dan A (17), warga Dusun III, Desa Kelapa Satu, Kec. Galang, Deliserdang, secara bergantian memperkosanya bak piala bergilir.

Peristiwa kelam itu sendiri terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Gusti, Kec. Galang pada Kamis dinihari, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologisnya, di hari memilukan itu, Suci pergi keluar rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya. Kepergian korban diketahui orangtuanya, saat mengecek kamar Suci pagi harinya. Mengetahui anaknya tak ada di kamar, orangtua korban pun panik. Apalagi saat dicari kesana kesini, remaja yang sedang mekar-mekarnya itu tak ditemukan.

Disaat kedua orangtua korban pasrah, tiba-tiba Suci pulang ke rumah. Tak hanya dengan wajah kalut, pakaian yang dikenakannya pun terlihat semrawut.

Keadaan putrinya yang demikian pun membuat kedua orangtuanya curiga. menginterogasi Suci. Dengan mata berkaca-kaca, dengan suara lirih gadis itu pun mengaku telah ditiduri dua pelaku secara bergilir, sampai selaput darahnya pecah.

Bagai disambar petir di siang bolong, pengakuan sang putri itu pun membuat emosi kedua orangtuanya seketika membuncah. Tak terima atas perlakuan itu, sang ibu SW, langsung melaporkan kasus yang menimpa putri tercintanya itu ke Polresta Deliserdang.

“Ibunya mengadukan kasus itu ke kita (Polresta Deliserdang), dengan bukti lapor No:LP/423/VIII/2020/SU/Resta DS, tanggal 20 Agustus 2020,” ungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Menindaklanjuti laporan orangtua korban, polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku. Tanpa kesulitan berarti, kedua pelaku ditangkap dikediaman masing-masing. Mereka selanjutnya digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang untuk diproses secara hukum.

“Untuk kedua pelaku, dijerat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tqhun 2002 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Firdaus.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x