BICARAINDONESIA-Deliserdang : Urusan syahwat yang tak terkendali, acapkali tak memandang status dan latar belakang. Seperti yang dilakukan seorang guru SMP di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini misalnya. Layaknya binatang, ia tega merenggut perawan seorang siswi, anak didiknya sendiri. Ironisnya, bukan hanya sekali, tapi perbuatan bejat itu dilakukannya berulang-ulang.
Yang lebih memprihatinkan lagi, perbuatan cabul pelaku, selalu dilakukannya di sekolah tempatnya mengajar. Naudzubillah. Tingkah laku pelaku akhirnya terhenti di tangan aparat berwajib.
Data dari pihak Kepolisian menyebutkan, pelaku adalah Apriyat Sani, warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Sedangkan korbannya adalah MA, siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Lubukpakam, yang juga warga Lubukpakam.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus pencabulan guru terhadap murid itu berawal dari kecurigaan kakak korban, Lela Safitri, warga Dusun VI Kenanga, Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang (sesuai KTP) dan Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
“Hari Ahad sore, 1 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 WIB kemarin, pelapor mendapatkan informasi jika korban yang merupakan adik kandungnya telah dicabuli pelaku,” terang Firdaus, Senin (2/8/2021).
Bagai disambar petir di siang bolong, Lela langsung menginterogasi adiknya itu. Korban pun tak bisa mengelak. Dengan raut kesedihan, dia mengakui kalau mahkota keperawanannya sudah direnggut pelaku. Tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang kali. Kejadiannya, di sekolah tempatnya menimba ilmu.
Emosi Lela kian meledak-ledak. Terlebih, adiknya mengaku sudah empat kali digagahi pelaku. “Pelaku mengakui sudah mencabuli korban empat kali. Di wilayah sekolah,” sebut Firdaus.
Lela langsung mendatangi pelaku di rumahnya. Tanpa basa-basi, bak seorang polisi, Lela pun menginterogasi pelaku. Alhasil, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban yang merupakan adik kandung Lela. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Deliserdang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (kakak kandung korban), merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang agar pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya, dengan bukti lapor No.LP/B/311/VIII/ 2021/SPKT Polresta Deliserdang/Polda Sumut,” beber mantan Kanit Buncil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments