x

Resahkan Warga, 7 Unit Motor Berknalpot Blong Diamankan Polres Tapteng

2 minutes reading
Tuesday, 19 Jan 2021 13:22 0 189 admin

BICARA INDONESIA-Tapanuli Tengah : Merespon keresahan masyarakat di Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah yang terganggu polusi suara akibat banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot blong (racing), Kapolres Tapteng, Nicolas Dedy Arifianto langsung bertindak.

Sebagai bentuk responsif, Personil Satlantas Polres Tapteng langsung dikerahlan untuk menggelar razia, langsung di bawah pimpinan Kabag Ops, Kompol Yengky Deswandi, SH.

“7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sudah kita amankan,” terang Kapolres Tapteng, Selasa (19/1/2021).

AKBP Nicolas Dedy juga menjelaskan, razia dilakukan secara hunting/mobile pada Senin malam, 18 Januari 2021, dimulai pada pukul 21.00 WIB.

“Rutenya dari sekitar simpang empat Jl. Feisal Tanjung, Kel. Pasar Baru, Kec. Pandan dan di Jl. FL. Tobing, Kec. Pandan, Tapteng,” sebutnya.

“Selain tindakan tilang dilakukan, sepeda motornya juga sudah dibawa ke Mapolres Tapteng,” terangnya.

Ia juga mengultimatum bagi pemilik sepeda motor yang diamankan agar memasang kelengkapan yang standar jika motor yang kini menjadi barang bukti ingin dikembalikan.

Sekali lagi ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing atau knalpot blong, sehingga masyarakat  merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat. Karena selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti atau menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot blong kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sementara, rata-rata pengguna knalpot blong untuk kendaraan bermotor di Tapteng, dinominasi anak remaja.

“Dimohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anaknya untuk ikut melarang penggunaan knalpot blong. Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis, pengguna knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” pungkasnya.

Penulis : Benny
Editor : Van

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x