BICARAINDONESIA-Batangkuis : Dalam beberapa hari terakhir, spanduk bertuliskan kalimat negatif tentang Habib Riziq Shihab (HRS) dan penolakan kedatangan Imam Besar Umat Muslim itu ke Sumatera Utara, bertebaran di Kota Medan dan Deliserdang.
Entah siapa pelaku yang telah memajang spanduk provikatif itu, yang jelas keberadaannya sudah sangat meresahkan dan menjadi ancaman kamtibmas.
Meski di beberapa tempat penertiban spanduk itu sudah dilakukan, namun tetap saja spanduk baru bermunculan di sejumlah lokasi. Terbaru, spanduk tak berizin itu muncul di kawasan jalur arteri Bandara Kualanamu, Jl. Sultan Serdang, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang, Senin (23/11/2020).
Untuk menjaga keamanan dan meredam kegaduhan di kecamatan tersebut, salah satu organisasi berbasis agama PAC Kesatuan Aksi Umat Islam (Kaumi) Batangkuis bersama Tim Bidang Agama DPD Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Deliserdang, M Najib berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Polsek Batangkuis untuk menurunkan spanduk berkonotasi negatif tersebut .
“Kami mengutuk keras pemasangan spanduk berunsur negatif yang dapat membuat kegaduhan dikalangan masyarakat terutama antar elemen ormas Islam yang ada di Deliserdang yang saat ini sudah bergandengan dengan harmonis,” tegasnya
Ia juga sangat menyesalkan dan mengatakan muncunya spanduk itu jelas bisa mempengaruhi toleransi umat beragama di kecamatan tersebut.
“Ini sangat tidak baik, tidak ada kaitannya spanduk ini dengan salah satu ormas Islam yang ada dispanduk itu dengan keadaan Deliserdang ini yang sudah aman. Jangan keadaan yang sangat kondusif ini di wilayah kita menjadi terprovokasi dengan kalimat di spanduk itu,” kesal Najib.
Muhammad Najib juga mendesak Kapolresta Deliserdang mengusut tuntas tindakan tercela ini. “Kami ingin daerah kami ini tertib dan aman tanpa ada gesekan. Kami juga meminta kepada semua masyarakat Muslim bersatu menjaga kekondusifan dan kedamaian,” tutupnya.
Sementara, setelah spanduk itu diturunkan paksa, pihak Kaumi dan Formapera selanjutnya ke Mapolsek Batangkuis untuk menyerahkan barang bukti tersebut.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments