x

Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Turut Sita Sajam dari Tangannya

3 minutes reading
Sunday, 14 Nov 2021 16:59 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Pagar Merbau : Penjara nyatanya tak membuat pria berinisial DI alias Dedi ini tobat. Terbukti, begitu menghirup udara kebebasan, laki-laki 35 tahun ini berulah lagi. Ia kembali melakoni pekerjaannya sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tapi nahas  baginya, polisi yang mengendus keberadaan warga Pondok Maju Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, berhasil meringkusnya pada Rabu malam, 10 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh wartawan, penangkapan pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini, atas laporan pengaduan korban Gimun alias Juber (50) warga Dusun Pembangunan Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang.

Aksi pencurian itu diawali pada Kamis, 16 September 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB. korban memasukkan sepeda motor miliknya Merk Nasha tahun 2007, warna hitam, nopol BK 4829 MY kedalam ruang tamu rumahnya. Lalu pada Jum’at, 17 September 2021 sekitar pukul 06.30 WIB.Fatimah, isteri korban menanyakan kepada korban.

“Mas, keretanya (sepedamotornya) kok gak ada?,”. Korban menjawab tidak tau. Selanjutnya korban bersama isterinya berusaha mencari keberadaan sepeda motor milik korban namun tidak ditemukan.

“Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Dedek memberitahukan keberadaan sepeda motor milik korban disebuah rumah kosong di Dusun II Desa Sukamulya, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

“Wak, kereta (motor) wawak hilang, di rumah kosong ada kereta ditutupi seng,” ujarnya. Kemudian korban datang ke rumah kosong dan memastikan sepeda motor yang ternyata milik korban.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 10 November 1021 sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Pagar Merbau langsung melakukan penyelidikan.

Target terdeteksi. Apalagi pelaku diketahui selama ini terlibat sejumlah tindak pidana dan meresahkan masyarakat karena aksinya melakukan percobaan pencurian di dalam rumah pada September 2021 dan pencurian sepeda motor pada bulan November 2021.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian DI alias Dedi sedang berada di Desa Purwodadi Kecamatan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, selanjutnya tim opsnal Polsek Pagar Merbau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, DI alias Dedi mengakui perbuatannya yang telah melakukan percobaan pencurian di dalam rumah korban dan telah melakukan pencurian sepeda motor. Tersangka ini pun semakin terpojok setelah saat dilakukan penggeledahan, dari tangannya petugas menemukan sebilah senjata tajam.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Iptu IR Sitompul SH, MH membenarkan penangkapan pelaku DI alias Dedi berikut barang bukti satu unit  Sepeda Motor merk Nasha Thn 2007 warna Hitam BK 4289 MY, satu lembar STNK Sepeda Motor Merk Nasha Thn 2007 warna Hitam BK 4829 MY.

“Rersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam yaitu pada tahun 2007 selama 2 tahun perkara kendaraan bermotor, Pada tahun 2015 selama 10 bulan kasus pencurian biasa, Pada tahun 2017 selama 3 bulan kasus percobaan pencurian,” pungkas Kapolsek Pagar Merbau.

Penulis : CW Lenta
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x