x

Residivis Kasus Curanmor Tersungkur Ditembak Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru

2 minutes reading
Friday, 7 Jun 2024 19:27 0 380 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Dikenal sebagai pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor) sadis dalam setiap aksinya, sepak terjang Roy Hendrik Kembaren alias Tupak akhirnya terhenti di tangan tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria 47 tahun itu pun hanya bisa menyesali nasib, setelah petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang disarangkan di kedua kakinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Selayang tersebut, memang masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat pihaknya

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis, 6 Juni 2024 pukul 12.00 WIB di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanitreskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos.,MH beserta Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana,” ungkap Yayang, Jumat (7/5/2024).

Pada saat proses pengembangan untuk melacak lokasi penadah sepeda motor yang dicurinya, Kapolsek mengatakan pelaku Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

“Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Kompol Yayang menyebutkan pelaku Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp1.000.000 di Klambir V Gaperta Medan. Kemudian hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot.

“Barang bukti diamankan dari pelaku Roy alias Tupak berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda,”sebutnya.

Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib dijalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.

“Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x