x

Residivis Narkoba di Labuhanbatu Kembali Diciduk Saat Jualan Sabu

2 minutes reading
Monday, 24 Jul 2023 18:22 0 265 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus narkoba, nyatanya tak menjadi efek jera bagi AR alias Embot..

Berdalih untuk kebutuhan hidup, residivis kasus narkoba itu justru kembali menggila. Pria 35 tahun itu lagi-lagi mencoba peruntungan dari bisnis haram yang bisa mendatangkan ‘cuan’ secara instan.

Namun sial. Belum lagi meraup untung besar, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang mengendus sepak terjangnya, kembali meringkusnya setelah dipergoki tengah memperdagangkan sabu.

Di bawah pimpinan Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu ditangkap pada 19 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah. Alhasil tersangka pun ‘hattrick’ alias 3 kali masuk bui.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita daru tangan tersangka/foto : ist

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu  SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di kecamatan Bilah Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Iptu Arwin, Kasatresnarkoba langsung memerintahkan Kanit Idik ll serta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penindakan lewat undercover buy atau dengan cara memesan sabu pada target.

“Ketika tersangka mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka AR alias Embot sejumlah barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12  gram, sebuah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai senilai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba” terang Arwin kepada wartawan di Mapores, Senin (24/7/2023)

Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Ia juga mengaku sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus serupa pada 2015 (vonis 4 tahun penjara) dan 2018 (vonis 4 tahun 2 bulan penjara).

Tersangka juga mengakui nekat kembali mengedarkan sabu karena desakan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan.

“Dari bisnis haram itu tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu dengan keuntungan Rp200 ribu pergram,” rinci Arwin.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

 

LAINNYA
x