BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Konstitusi telah resmi menerima gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D., dan H. Muhaimin Iskandar, Dr., (H.C).
Pendaftaran dilakukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN pada pagi tadi, Kamis (21/3/2024). Berdasarkan pantauan, Tim Hukum Nasional AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.
Editor: Rizki Audina/*