BICARAINDONESIA-Jakarta : Akibat disahkannya RKUHP menjadi KUHP, Australia secara resmi memberi peringatan perjalanan (travel warning) untuk warganya yang akan ke Indonesia.
Dikutip dari detikcom, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati” pada Kamis (8/12/2022).
Pasalnya, aturan baru KUHP melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. “Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis salah satu unggahan di situs Smart Traveler.
“Wisatawan berhati-hatilah. Jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan. Kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” isi pengumuman itu lebih lanjut.
Di ketahui, ada lebih dari 1 juta orang Australia yang mengunjungi Indonesia setiap tahunnya. Provinsi Bali menjadi pilihan tujuan yang terbanyak.
Selain Australia, ternyata Amerika Serikat (AS) sebelumnya juga telah memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebu, kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Hal itu karena penyebab yang sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price memberikan keterangan resmi. Dia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia. Serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” kata Ned dikutip dari AFP.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments